AKT SEKOLAH & MADRASAH

Tujuan akreditasi sekolah dan madrasah adalah untuk menilai kelayakan dan kinerja satuan pendidikan berdasarkan standar nasional pendidikan. Akreditasi bertujuan memastikan bahwa proses pendidikan yang berlangsung telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi manajemen, proses pembelajaran, sarana prasarana, hingga hasil belajar peserta didik. Selain itu, akreditasi juga berfungsi sebagai alat pembinaan dan pengembangan institusi pendidikan agar terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Manfaat dari akreditasi sangat luas, baik bagi lembaga pendidikan, masyarakat, maupun pemerintah. Bagi sekolah atau madrasah, hasil akreditasi menjadi tolok ukur kualitas yang dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menjadi dasar perencanaan peningkatan mutu pendidikan. Bagi orang tua dan peserta didik, akreditasi memberikan informasi objektif dalam memilih lembaga pendidikan yang kredibel. Sementara bagi pemerintah, data akreditasi menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pendidikan, distribusi bantuan, serta peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan.

Penyelenggara akreditasi sekolah dan madrasah di Indonesia adalah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), yang merupakan lembaga independen di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (untuk sekolah), serta bekerja sama dengan Kementerian Agama (untuk madrasah). BAN-S/M bekerja sama dengan Badan Akreditasi Provinsi (BAP-S/M) dalam pelaksanaan penilaian di tingkat daerah. Penilaian akreditasi dilakukan melalui serangkaian proses seperti evaluasi diri, visitasi oleh asesor, dan penilaian berbasis instrumen yang telah ditetapkan secara nasional.

 

NoJUDULLINK
1PROPOSAL AKT MADRASAH & SEKOLAH LARISPA.CO.ID & PKMPI.ORGLihat Dokumen