PROGRAM STUDI
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:
1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Pendidikan Tinggi yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditambah Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi.
Penjelasan Instrumen Akreditasi Program Studi
Akreditasi program studi saat ini telah dipisah berdasarkan bidang keilmuannya dan disebut dengan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Adapun LAM ini terbagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:
1. LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan)
2. LAM-EMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Bisnis dan Akuntansi)
3. LAM INFOKOM (Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer)
4. LAM Teknik (Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan)
5. LAM Dik (Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan)
Instrumen akreditasi ini dikembangkan oleh BAN PT untuk mendukung pengembangan sektor pendidikan tinggi di Indonesia yang mengikuti perkembangan global. Ini merupakan siklus pengembangan keempat, di mana instrumen akreditasi versi awal diluncurkan tahun 1996, versi kedua tahun 2000 dan versi ketiga tahun 2008. Instrumen yang dikembangkan meliputi berbagai tipe berdasarkan:
1. Jenis pendidikan, yaitu vokasi, akademik, profesi
2. Program pendidikan, yaitu program diploma, sarjana, sarjana terapan, magister, magister terapan, profesi, spesialis, doktor, dan doktor terapan
3. Modus pembelajaran, yaitu tatap muka dan jarak jauh Adapun perubahan signifikan pada IAPS 4.0 meliputi:
1. Unit pengusul akreditasi adalah Unit Pengelola Program Studi dan bukan lagi Program Studi seperti pada instrumen yang berlaku pada masa sebelumnya
2. IAPS 4.0 menggunakan 9 Kriteria sebagai berikut:
1. Visi, Misi, Tujuan dan Strategi
2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
3. Mahasiswa
4. Sumber Daya Manusia
5. Keuangan, Sarana dan Prasarana
6. Pendidikan
7. Penelitian
8. Pengabdian kepada Masyarakat
9. Luaran dan Capaian Tridharma Yang secara keseluruhan mengukur tingkat ketercapaian dan/atau pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi
3. IAPS 4.0 berorientasi pada output dan outcome. Pengukuran mutu lebih dititikberatkan pada aspek proses, output dan outcome, sementara instrumen sebelumnya lebih banyak mengukur aspek input
4. IAPS 4.0 terdiri dari Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Akademik (LKA)
1. Laporan Evaluasi Diri yang menggambarkan status dan analisis capaian masing-masing kriteria. Unit pengelola program studi diharapkan mampu menemukenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan di program studi yang diusulkan akreditasinya
2. Laporan Kinerja Akademik (LKA) yang memuat data capaian indikator kinerja program studi, yang secara bertahap akan diintegrasikan dengan PD-Dikti
5. Hasil akreditasi dengan IAPS 4.0 akan dinyatakan dalam bentuk status akreditasi dan peringkat terakreditasi sebagai berikut
1. Status akreditasi : Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi
2. Peringkat Terakreditasi : Baik, Baik Sekali, Unggul
Pelaksana Akreditasi
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta – menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.
- LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan)
- LAM-EMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Bisnis dan Akuntansi)
- LAM INFOKOM (Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer)
- LAM Teknik (Lembaga Akreditasi Mandiri Program Studi Keteknikan)
- LAM Dik (Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan)
Tujuan Dan Manfaat Akreditasi
Tujuan dan manfaat akreditasi bagi Institusi;
- Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
- Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang
- Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan institusi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan oleh BAN-PT.