Audit Mutu Akademik Internal (AMAI)
Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) adalah proses evaluasi sistematis dan independen terhadap pelaksanaan kegiatan akademik di perguruan tinggi untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan dalam dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Audit ini bukan bersifat mencari kesalahan, melainkan bertujuan memberikan umpan balik konstruktif untuk perbaikan berkelanjutan. Untuk membekali auditor dan pelaksana mutu dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, diselenggarakan workshop AMAI sebagai bagian dari penguatan kapasitas institusi dalam membangun budaya mutu akademik.
Tujuan dari workshop AMAI adalah meningkatkan pemahaman dan kompetensi peserta mengenai prinsip, prosedur, serta teknik pelaksanaan audit mutu akademik internal. Workshop ini bertujuan pula menyamakan persepsi antar unit pelaksana audit, auditor, dan pihak yang diaudit, sehingga pelaksanaan audit berjalan efektif, efisien, dan sesuai kaidah mutu. Selain itu, workshop ini mendukung upaya institusi dalam membangun sistem audit internal yang berkelanjutan sebagai bagian integral dari siklus evaluasi dan peningkatan mutu.
Manfaat dari workshop AMAI sangat penting baik bagi individu maupun institusi. Bagi peserta, workshop memberikan keterampilan praktis dalam melakukan audit akademik, mulai dari persiapan audit, pengumpulan bukti, hingga penyusunan laporan audit dan rekomendasi perbaikan. Bagi institusi, kegiatan ini mendorong terbentuknya sistem audit internal yang andal dan mampu mengidentifikasi celah-celah dalam pelaksanaan standar akademik. Hal ini pada akhirnya meningkatkan mutu layanan pendidikan, memperkuat proses akreditasi, dan menciptakan budaya akuntabilitas serta perbaikan berkelanjutan.
Luaran dari workshop AMAI meliputi terbentuknya tim auditor internal yang kompeten dan tersertifikasi, tersusunnya perangkat audit seperti pedoman, instrumen, dan format laporan audit, serta adanya rencana pelaksanaan audit mutu akademik internal yang terstruktur. Selain itu, dihasilkan juga pemahaman bersama mengenai indikator mutu akademik yang menjadi acuan dalam proses audit, serta strategi tindak lanjut berdasarkan hasil audit sebagai bagian dari proses PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam SPMI.