PENELITIAN

Penelitian penyusunan naskah akademik adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan untuk merumuskan dasar-dasar pemikiran konseptual, empiris, dan normatif yang menjadi landasan bagi penyusunan suatu kebijakan, regulasi, atau rancangan peraturan perundang-undangan. Naskah akademik ini disusun berdasarkan kajian multidisipliner yang mencakup analisis permasalahan, urgensi pengaturan, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta prediksi dampak yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan atau regulasi tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini harus dilakukan secara sistematis, objektif, dan berbasis data yang kuat.

Tujuan utama dari penelitian penyusunan naskah akademik adalah memberikan dasar argumentatif dan justifikasi ilmiah atas perlunya suatu kebijakan atau peraturan baru. Penelitian ini berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan atau peraturan yang disusun tidak hanya bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga memiliki legitimasi akademik yang kuat. Dengan demikian, naskah akademik dapat meminimalkan kesalahan regulasi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Manfaat dari penelitian ini sangat luas, baik bagi pemerintah, akademisi, maupun masyarakat. Bagi pemerintah, naskah akademik yang baik membantu merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan. Bagi akademisi, kegiatan ini menjadi sarana kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dan pengembangan keilmuan. Sementara bagi masyarakat, hasil penelitian ini menjamin bahwa kebijakan yang diterapkan memiliki dasar rasional dan memperhatikan kepentingan publik secara menyeluruh. Dengan demikian, penyusunan naskah akademik menjadi jembatan penting antara ilmu pengetahuan dan proses legislasi atau perumusan kebijakan publik.

LIHAT PENELITIAN

NoJUDULLINK
1PROPOSAL NASKAH AKADEMIK [1]Lihat Dokumen
2PROPOSAL NASKAH AKADEMIK [2]Lihat Dokumen